Ical Tusuk Gadis di Cimahi Gegara Ingin Punya HP
- Istimewa
BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap modus pelaku pembunuhan anak gadis di Kota Cimahi. Perbuatannya dilatarbelakangi keinginan memiliki ponsel.
Tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical. Sebelum peristiwa penusukan, ia sempat menginap di rumah temannya inisial G. Pada saat itu, ia merasa sakit hati hingga nekat melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka ingin meminjam handphone (HP) dari temannya saudara G. Namun oleh temannya tersebut diledek 'kamu ini sudah tahun 2022 masih belum juga punya HP, usaha dong'," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Hal itu yang membuat tersangka sakit hati hingga muncul niat untuk mencari ponsel tapi dengan cara yang tidak benar.
"Akhirnya dia (Ical) meminjam sepeda motor, kemudian dia pulang ke rumahnya untuk mengambil tas yang berisi sangkur. Setelah itu ia pun mencari mangsa," ujar Ibrahim.
Tersangka pun mulai berkeliling mencari mangsa. Hingga akhirnya ia melihat korban yang diketahui pulang dari mengaji.
"Kemudian tersangka mendapatkan sasarannya yaitu dua orang anak yang sedang berjalan. Ia memilih jalan yang dilalui korban karena korban terlihat lemah dan areanya sepi," jelasnya.
"Tersangka turun dari motornya lalu mengejar korban. Pada saat itu korban sempat lari dari kejaran tersangka, namun kemudian begitu dekat korban langsung ditikam oleh tersangka," imbuhnya.
Setelah tak berdaya, tersangka pun melakukan penggeledahan tas korban. Sayangnya korban tak memiliki barang yang sesuai dengan keinginan tersangka.
"Tersangka pun terus berusaha mencari barang berharga milik korban, namun korban pun tersadar dan berteriak minta tolong dan akhirnya tersangka melarikan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.