Polisi Sebut Teddy Minahasa Ganti Sabu Jadi Tawas, Hotman: Tidak Benar

Hotman Paris
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Teddy terancam mendapat maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Dia juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin malam, 24 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan.