DPR Kecam Truk Limbah Bertonase Tinggi Ilegal Berkeliaran di Pelosok

Anggota DPR Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

Dedi Mulyadi sidak limbah B3 ilegal di hutan Karawang

Photo :
  • Viva/irvan

Pria itu mengaku memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta. Namun saat dibaca surat tersebut hanya pemberitahuan dan bukan izin resmi dari pemerintah. “Ini surat keterangan bukan izin. Izin pengolahan limbah itu ada di KLHK,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, harus ada koordinasi yang jelas antar institusi. Sebab bukan hanya merusak lingkungan, namun pembuangan limbah tersebut juga merusak jalan karena dilewati truk bertonase besar.

“Mobil dengan tonase 30 ton hilir mudik mengangkut limbah pabrik yang digunakan bahan urugan. Sementara jalan kabupaten ini batas tonasenya hanya 8 ton,” ucapnya.

Selain itu bekas urugan membuat truk yang melintas mengotori jalan dan membuat debu berterbangan. Pengelola lahan mengaku sudah mengantongi izin namun ternyata hal tersebut hanya surat keterangan. Sehingga setelah diklarifikasi bersama Dinas Lingkungan Hidup lokasi tersebut pun akhirnya ditutup.

“Berhari-hari dibiarkan tanpa tindakan, sebagian jalan sudah mengalami kerusakan. Pembangunan akan sia-sia apabila setiap orang bertindak sekehendak hati,” terangnya. (rls)