Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar 31 Oktober 2022
- VIVA/M Ali Wafa
Bandung – Terdakwa Hendra Kurniawan rencananya bakal jalani sidang kode etik pekan depan. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk meminjam tahanan atau bon tahanan.
"Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam waktu bersamaan, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat juga membenarkan permohonan bon tahanan untuk Hendra Kurniawan untuk sidang etik pada Senin besok.
"Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," katanya usai sidang terdakwa Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya terhadap Hendra Kurniawan, ia hanya mendapat sebuah perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo untuk mengamankan sejumlah CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan lima tersangka lain dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.