Bupati Anne Terancam 5 Tahun Bui Jika Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu
- Pemkab Purwakarta
"Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang di pakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut," ungkap Asep kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Jika dugaan benar Bupati Anne menggunakan pelat nomor palsu, tentunya GMPB tak akan tinggal diam. "Dalam waktu dekat, kita akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar bila benar nomor polisi mobil Bupati palsu," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan, agar bisa memberikan efek jera dan sebagai contoh kepada setiap kepala daerah atau bupati yang 'nakal'.
"Semua orang dimata hukum itu sama, tidak ada pejabat dan rakyat jelata. Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin," tutup Asep, mengakhiri pembicaraan.
Bila benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan pelat nomor polisi palsu, maka ancaman hukumnya tidak main-main diatas 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pleat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.