Polisi Bombardir Suporter Pakai Gas Air Mata Sebanyak 45 Kali
- VIVA
Bandung – Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, polisi diperkirakan 45 kali membombardir barisan suporter dengan gas air mata.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan pihaknya menarik kesimpulan setelah mengumpulkan sejumlah bukti melalui rekaman video dan suara. Dari 45 tembakan gas air mata itu, 27 di antaranya terlihat dalam rekaman video yang diterima Komnas HAM.
Adapun 18 tembakkan lainnya terkonfirmasi melalui rekaman suara.
"Diperkirakan, gas air mata ditembakkan di stadion dalam peristiwa ini sebanyak 45 kali," kata Beka dalam sesi jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Rabu, 2 November 2022.
Komnas HAM mengatakan pihak yang menembak puluhan gas air mata berasal dari Brimob Polda Jawa Timur, serta unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara).
Kemudian, Beka memaparkan polisi memakai senjata laras licin panjang untuk menembakkan gas air mata. Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.
"Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," tutur Beka.
Beka juga menyampaikan penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang saat itu. Kemudian terkait dengan detail waktu, Beka menyampaikan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu dimulai sekitar pukul 22.08 WIB.
Pada pukul 22.08.59 WIB sampai dengan 22.09.08 WIB, ujar dia, personel Brimob menembakkan gas air mata sebanyak 11 kali ke arah selatan lapangan. "Setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata," ucap Beka.
Berikutnya, personel Brimob kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 WIB hingga pukul 22.15 WIB. Dalam periode tersebut, Komnas HAM memperkirakan ada sebanyak 24 kali penembakan gas air mata.
"Lalu, jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan," ujar Beka.