Adzan Romer Sebut Brigadir J Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer bersaksi di persidangan
Sumber :
  • YouTube

BANDUNG – Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sempat menodongkan senjata ke arah foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan mantan ajudan Sambo, Adzan Romer saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Mulanya, kuasa hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang menanyakan perihal berita acara pemeriksaan (BAP) Adzan Romer. Dalam BAP milik Romer, sempat disebutkan Brigadir Yosua pernah mengarahkan senjata ke arah foto Sambo.

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer bersaksi di persidangan

Photo :
  • YouTube

"Saya sempat baca, pernah ada satu situasi saudara Yosua mengisi senjata dan mengarahkan ke foto itu (Ferdy Sambo), bagaimana?" tanya Rasamala kepada Romer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Romer tidak mengungkap secara jelas kapan Brigadir Yosua mengarahkan senjata ke foto Sambo. Ia hanya menyebut, peristiwa itu terjadi ketika dia tengah berada di sebuah posko bersama Bharada Sadam.

"Saat itu, saya berada di posko bersama Sadam. Kemudian, almarhum Yosua main ke posko dan ngobrol-ngobrol. Saya sama Sadam sedang membersihkan senjata dan almarhum Yosua langsung mencoba senjatanya," ungkap Romer.

"Setelah itu dikokang senjatanya sama almarhum dan dilepas itu magazinnya. Kemudian dia (Brigadir Yosua) mengarahkan senjata ke arah foto Bapak Ferdy Sambo," sambungnya.

Melihat tindakan Yosua yang mengarahkan senjata, kemudian Romer menegur. Ia meminta agar Yosua tidak main-main dengan senjata.

"Adik jangan main-main senjata itu ada isinya," kata Romer yang menirukan nasihatnya itu ke Yosua.

Namun, saat itu teguran Romer tidak dihiraukan oleh Yosua. Teguran itu hanya direspons dengan santai dan Yosua hanya menyatakan bahwa dirinya paham akan senjata.

"Tenang saja Bang, saya juga paham senjata," ujar Yosua, sebagaimana yang ditirukan Romer.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ada 13 saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini, Selasa, 8 November 2022. 

Berikut merupakan daftar nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

1. Susi (ART)

2. Sartini (ART)

3. Rojiah (ART)

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

5. Abdul Somad (ART) 

6. Alfonsius Dua Lurang (Security)

7. Daryanto/ Kodir (ART)

8. Marjuki (Security Komplek) 

9. Adzan Romer (Ajudan)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 

11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 

12. Farhan Sabilah (anggota polri) 

13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.