PT. LIB Panggil Klub Yang Didanai Konsorsium Judi
Paparan larangan itu mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
"Aturan terkait itu sudah ada sejak lama. Kami belum mencabut surat tersebut," ujar Akhmad Hadian Lukita.
Bahkan pihaknya menyatakan akan segera berkomunikasi dengan sejumlah klub yang diduga memiliki hubungan kerjasama dengan perjudian.
"Mereka akan kami undang untuk klarifikasi. Dan kami harap ini jadi jelas dan tak jadi isu yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (hru)