Permintaan Ketua Panpel Arema Usai Jadi Tersangka Laga Maut Kanjuruhan

Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya
Sumber :
  • VIVA

 

BANDUNG - Usai mendapat sanksi larangan seumur hidup beraktivitas di lingkungan sepakbola dari PSSI, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Seperti diketahui, Kepolisian menetapkan AH sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab pertandingan, Ia dinilai lalai terhadap keselamatan penonton. Salah satunya dengan menjual tiket melebihi kapasitas penonton.

Dimana kapasitas stadion mencapai 38.000 penonton, sementara yang datang dengan membeli tiket mencapai 42.000 penonton.

Selain itu, ia juga dinilai lalai karena tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.  AH dikenai pasal Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, AH juga dikenai UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Photo :
  • wearemanianet

 

Dari informasi yang dihimpun viva, AH juga sebelumnya pernah mendapat sanksi dari Komdis PSSI. Tepatnya pada 2010 lalu, dimana pria yang berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN) itu terkena sanksi selama 20 tahun tak berkecimpung di persepakbolaan.

Sanksi itu diberikan karena ia dinilai bertanggung jawab atas membludaknya penonton hingga pinggir lapangan saat laga Arema melawa Persema Malang, 10 Januari 2010.

Kepada masyarakat luas Haris mengaku menerima penetapan tersangka kepada dirinya. Sambil menangis, ia meminta maaf kepada masyarakat luas atas kejadian itu. Hingga keponakannya pun harus jadi korban  jiwa dalam kejadian tersebut.

Dalam instagram @wearemanianet, Abdul Haris juga menyampaikan ada kejanggalan dalam tragedi tersebut. Meski ia mengaku siap menjadi tersangka, namun ia meminta kasus penembakan gas air mata itu diusut tuntas. Karena dinilai berbeda dengan kasus 2018 lalu.

 

Aremania berduka

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

 

"Kalau saya dijadikan tersangka saya siap. Saya ikhlas. Saya minta (jasad korban) diotopsi. Ini meninggal karena apa? berhimpitan atau karena gas air mata. Makanya ini tolong diusut tuntas," ungkap Haris dalam postingan Instagram tersebut. (hru)