Google Pixel Diblokir Meski Banyak Peminat di Indonesia

google pixel
Sumber :
  • store.google.com

Regulasi TKDN mensyaratkan bahwa smartphone 4G harus memiliki kandungan lokal minimal 30%, sementara untuk perangkat 5G harus mencapai minimal 35%.

Google hingga saat ini belum menunjukkan langkah-langkah konkret untuk memenuhi persyaratan tersebut, berbeda dengan produsen smartphone lain seperti Samsung, Apple, dan Xiaomi yang telah memenuhi ketentuan TKDN.

Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan bagi konsumen Indonesia.

Mereka yang telah memesan Google Pixel melalui e-commerce terpaksa mendapatkan pembatalan dan pengembalian dana.

Sementara itu, unit-unit Google Pixel yang beredar di pasar Indonesia umumnya merupakan produk yang masuk secara tidak resmi atau dikenal dengan istilah "black market".

Meski tidak dapat dipasarkan secara resmi, antusiasme konsumen Indonesia terhadap Google Pixel tetap tinggi.

Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan di pasar sekunder dan forum-forum teknologi.