Daftar Nominal Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas Tiap Tiga Bulan
VIVABandung – Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada lansia dan penyandang disabilitas berat melalui Program Keluarga Harapan.
Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta sepanjang tahun. Bantuan ini akan dicairkan dalam empat tahap.
Setiap tahap pencairan lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat akan menerima Rp600 ribu. Pencairan pertama dijadwalkan pada Februari 2024. Bantuan ini diharapkan membantu meringankan biaya perawatan mereka.
Program ini menyasar lansia dan penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu. Mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Verifikasi status penerima bisa dilakukan melalui website resmi Kemensos.
Nominal bantuan ini lebih besar dari bantuan PKH untuk anak sekolah. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam melindungi kelompok rentan. Bantuan PKH diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk lansia kriteria penerima bantuan cukup ketat. Mereka harus berusia minimal 70 tahun. Kondisi kesehatan mereka juga harus diverifikasi oleh petugas kesehatan setempat.
Sementara untuk penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan disabilitas berat.
Proses pencairan bantuan dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk. Jika penerima tidak bisa mengambil sendiri bisa diwakilkan ke anggota keluarga. Surat kuasa dan dokumen pendukung diperlukan untuk proses pencairan.
Pendamping PKH akan membantu proses administrasi pencairan. Mereka juga memastikan bantuan digunakan untuk kebutuhan penerima. Monitoring dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.
Para penerima bantuan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat jika membutuhkan perawatan. Program ini terintegrasi dengan jaminan kesehatan nasional. (*****)