Mantan Suami Norma Risma Mau Nikahi Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- Istimewa
BANDUNG – Kasus yang akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan, yakni terungkapnya perselingkuhan antara menantu dan ibu mertuanya sendiri.
Diketahui, kasus ini dialami oleh seorang wanita bernama Norma Risma, ia menjadi korban perselingkuhan oleh mantan suaminya sendiri. Mirisnya, perselingkuhan itu menyeret ibu kandungnya sendiri.
Setelah viralnya kasus tersebut, tersiar kabar sang mantan suami bersedia menikahi mertuanya sendiri atau ibu kandung dari Norma Risma. Hal itu ia lakukan agar dosa perselingkuhannya bisa dimaafkan.
Lantas, bagaimana menurut hukum Islam jika menantu menikahi ibu mertua? simak penjelasannya berikut ini.
Bila kita melihat Al-quran Surat An-Nisa ayar 23, di mana para perempuan yang haram dinikahi ada empat kategori, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).
Ini sebagaimana dituturkan secara jelas oleh ayat tersebut, yang artinya:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapji jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyanyang.