Pemerintah Akan Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan? Simak Selengkapnya!
- id.pinterest.com
VIVABandung – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran iuran yang ditanggung mencapai Rp42.000 per orang per bulan. Program ini bertujuan memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ini menyasar masyarakat miskin dan rentan. Syarat utama adalah memiliki data kependudukan yang valid dan aktif.
Penerima harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Validasi data akan dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi. Tim khusus akan melakukan verifikasi lapangan secara rutin. Penerima yang sudah mampu secara ekonomi akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Calon penerima wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan membantu proses verifikasi data di tingkat desa.
BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran setelah data terverifikasi oleh Kementerian Sosial. Kartu peserta akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar. Penerima dapat segera menggunakan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.