Nikita Mirzani Menangis Bacakan Eksepsi Kutip Ayat Al-Quran
Bandung – Nikita Mirzani menangis di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntun Umum (JPU) saat membacakan eksepsi bersama pengacaranya, terutama saat menyebutkan ketiga nama anaknya.
Dilansir dari Viva.co.di, Nikita Mirzani pun menegaskan kepada tiga anaknya, bahwa ibunya bukan pelaku kejahatan dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang.
"Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba. Yakinlah kebenaran tidak bisa dijalankan," ujar Nikita Mirzani, saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 21 November 2022.
Nikita Mirzani pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran tidak merasa bersalah. Nikita Mirzani mengaku hanya mengutip beberapa media masa kemudian mengunggahnya di insta story Instagram miliknya.
Dengan suara yang terbata-bata dan tidak lancar, Nikita mengutip ayat suci Al-Qur’an, surat Al-Maidah.
"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang Maha Kuasa," terangnya.
Nikita Mirzani pun menuding Dito Mahendra telah meneror denganb berbagai macam cara lalu memastikan pelakunya, Dito. Setelah mendapatkan pengakuan dari seorang bernama Didi. Teror tersebut didapatkan Nikita Mirzani saat menghadapi proses hukum di Polres Serkiot, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Saya menghimbau Dito Mahendra berani, tidak menteror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.
Sebelumnya, jadwal persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani pun sempat keberatan dengan keputusan tersebut lantaran harus menunggu waktu yang cukup lama.
"Kelamaan yang mulia," ujar Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Hal ini dakwaan berdasarkan laman resmi, http://www.sipp.pn-serang.go.id. Nikita Mirzani pun didakwaan dengan penerapan pasal alternatif.
Pertama, pada Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.