Polisikan Norma Risma, Laporan Rozy Belum Cukup Bukti
- Istimewa
Bandung – Kasus perselingkuhan mantan suami Norma Risma dan ibu mertuanya sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Setelah Norma Risma menceritakan kronologi kejadiannya saat hadir di acara podcast YouTube Denny Sumargo beberapa waktu lalu, ternyata Rozy merasa tidak terima dan melaporkan Norma Risma ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Rozy melakukan pembelaan dan menyatakan bahwa apa yang saat ini tengah viral di media sosial adalah tidak benar. Dia menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan Norma Risma.
Namun dibalik laporan Rozy tersebut, Polda Banten menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Dilansir dari Viva, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy belum bisa ditindaklanjuti lantaran bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum cukup.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujarnya seperti dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Dengan demikian, polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy.
Namun, Polda Banten mengaku bakal tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
Shinto juga mengatakan polisi mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.