Lakukan KDRT, Ferry Irawan Diganjar Dua Pasal Sekaligus

Ferry Irawan
Sumber :
  • Instagram Ferry Irawan

Bandung – Setelah dilakukan gelar perkara atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan, suami Venna Melinda yang semula berstatus terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Menurut berita tvonenews.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dimantoro mengatakan bahwa Ferry disangkakan dua sekaligus, yakni pasal 44 dan 45 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 karena secara singkat ada kekerasan fisik dan psikis. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.

Dimantoro menambahkan, pemeriksaan pertama kepada Ferry selaku tersangka akan digelar Senin, 16 Januari 2023 depan.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya nanti datang pada hari Senin kepada penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ujar Dirmanto.

Dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Venna Melinda di Kediri, Jawa Timur. Akibat kekerasan tersebut, Venna Melinda diduga mengalami retak rusuk.