Rezky Aditya Dipolisikan Buntut Kasus Video Syur
Bukan tanpa alasan Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya, Mualimin mengaku kliennya itu khawatir jika video syur tersebut beredar di media sosial dan memberikan dampak negatif. Apalagi pengguna media sosial banyak dari kalangan muda.
"Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini. Lalu sadar enggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Rezky Aditya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Suami Citra Kirana itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.