Tampak Kebingungan, Kuasa Hukum Rozy Zay Hakiki Dapat Komentar Nyinyir
- Istimewa
Jumadi juga mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisian. Merespon hal itu, wartawan kembali bertanya soal tanggal berapa ia melaporankan, tapi lagi-lagi ia tampak kebingungan.
"Alhamdulillah sudah diterima. Waktu itu kita mengajukan di tanggal berapa gitu,” katanya.
Banyak warganet yang geregetan melihat kuasa hukum Rozy yang tampak kebingungan dan tidak tahu pasal apa yang dilaporkan. Mereka pun berkomentar nyinyir. Bahkan ada yang menyindir dengan penjelasan pasal.
“Wkwkwk pengacaranya aja modelan kek gini, mo numpang tenar juga kaya pengacaranya si dukun,” tulis netizen di kolom komentar video tersebut.
“Hrs nya sdh diam di terima saja kalau memang benar,apa gak mlh bikin malu memperpanjang mslh,” kata netizen lainnya.
“Pasal 411 ayat (1), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sindir netizen pada Jumadi.