Ternyata Ini Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terlihat di Polda Metro Jaya pada Malam Hari

Rizky Billar dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Bukan tanpa alasan Rizky Billar melaporkan akun sosmed tersebut, sebab menurut pihaknya ujaran bernuansa ancaman itu sudah melampaui batas dan tidak bisa ditoleransi. Hal tersebut juga disampaikan Seskoadi.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Rabu 17 April 2024

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti," ujar Sadrakh Seskoadi.

Laporan Rizky Billar tersebut sudah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, beberapa akun media sosial itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Selasa 16 April 2024

"Pasal 29 UU ITE (ancaman) kurang lebih empat tahun," pungkasnya.