Minta Difasilitasi Polisi, Ferry Irawan dan Venna Melinda Berakhir Damai?
- Instagram @vennamelindareal
BANDUNG – Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda, meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak Venna. Pertemuan itu diperlukan untuk menciptakan perdamaian antara keduanya.
"Penyidik menerima informasi dari pengacaranya (Ferry Irawan) untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, pada Jumat, 20 Januari 2023.
Rencananya, lanjut Dirmanto, Ferry dan Venna akan dipertemukan pada pekan depan saat keduanya sama-sama akan diperiksa kembali di Polda Jatim. "Ini minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor, yaitu Saudara Venna Melinda, maupun terlapor yaitu Ferry Irawan," ujarnya.
Sebelumnya, Dirmanto menyampaikan bahwa Ferry Irawan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima pada Jumat siang.
"Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat [permohonan penangguhan penahanan] tersebut," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menahan Ferry Irawan pada Senin pekan lalu. Dirmanto saat itu menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. Namun, juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. "Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik," kata Dirmanto kepada wartawan.
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan. "Secara medis tidak ada kendala," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, berharap agar penyidik tidak menahan kliennya. Menurutnya, penahanan tidak perlu dilakukan agar komunikasi antara kliennya dengan Venna Melinda bisa terus terjalin, agar kasus KDRT tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
Selain itu, Ferry disebut Jeffry memiliki riwayat penyakit. "Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan," kata Jeffry.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.