Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Sebesar Rp.34 Miliar
- istimewa
Bandung – Artis Tamara Bleszynski harus berurusan dengan masalah hukum. Ia digugat oleh Saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski soal Wanprestasi.
Diliput dari Intipseleb, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan gugatan tersebut. Djumyato juga mengatakan bahwa penggugat, Ryszard adalah saudara kandung tergugat, Tamara.
"Betul (digugat Ryszard Bleszynski) Gugatan wanprestasi," ucap Djuyamto ketika dihubungi oleh awak media, Kamis, 26 Januari 2023.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat jika penggugat adalah Ryszard Bleszynski dan tergugat Tamara Natalia Christina Mayaluati Bleszynski.
"Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank," sambungnya.
Menurut Djuyamto, Tamara dituntut untuk membayar ganti rugi dengan akumulasi dana sebesar Rp. 34 Miliar.
"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," pungkasnya.