Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski Jelaskan Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Rp.34 Miliar
- istimewa
Bandung – Tamara Bleszynski baru-baru ini dikabarkan telah digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, sang artis tidak membayar biaya pengobatan ayahnya, Zbignew Bleszynski seperti yang telah disepakati. Akibatnya, Tamara digugat senilai Rp.34 miliar.
Dikutip dari VIVA pada Jum'at, 27 Januari 2023, dikatakan bahwa kuasa hukum Ryszard yakni Susanti Agustina menjelaskan kronologi kesepakatan antara Tamara dan kliennya perihal biaya pengobatan mendiang ayahnya.
"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan, Tergugat (Tamara) telah sepakat dengan Penggugat, menyepakati untuk pembayaran di Hospital El Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski," kata Susanti kepada awak media, pada Kamis, 26 Januari 2023.
“(Biaya pengobatan) sebesar kurang lebihnya US$103 ribu, yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan Penggugat. Tetapi sampai saat ini, (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski),” ungkapnya.
Awalnya, menurut Susanti, Ryszard sudah tidak mempersoalkan biaya pengobatan tersebut. Namun, karena Tamara melaporkan adik kandungnya tersebut ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan dugaan penggelapan, maka Ryszard memilih untuk menuntut Tamara ke Pengadilan soal biaya pengobatan ayahnya yang terjadi 21 tahun yang lalu.
"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021, mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelasnya.
Susanti juga menyangkal bahwa kliennya, Ryszard melakukan penggelapan dana hotel. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggelapan, hotel yang dimaksud masih ada serta sahamnya tidak berubah.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," terang Susanti Agustina.
Susanti juga menyinggung ketika hotel tersebut dilanda kebakaran. Ia menyebut bahwa Tamara Bleszynski sama sekali tidak turun tangan. Namun, Tamara Bleszynski selalu meminta deviden.
"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005, yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden. Ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," pungkasnya.