Usai Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Audi A8 Akhirnya Menyerahkan Diri

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Dedi Mulyadi Ceritakan Kenapa Milih Erwan Anak Haji Umuh Bos Persib Jadi Wagub Jabar

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi wartawan, Minggu 29 Januari 2023.

Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu  untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 29 November 2024

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara. Yakni  Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 29 November 2024

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
img_title