Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Polisi

Kanan: Nikita Mirzani, Kiri: Tengku Zanza Bella
Sumber :
  • intipseleb.com

Bandung – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia dilaporkan oleh pegiat media sosial yaitu Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.

Mengapa Kata Kunci 'Lolly' Hilang di Media Sosial X? Begini Jawabannya

Dikutip dari VIVA pada Sabtu, 4 Februari 2023, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani pada Januari 2023 lalu. Dalam laporan LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Februari 2023 disebutkan bahwa insiden ini terjadi saat live streaming. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyodu Wisnu Andiko memberi keterangan terkait pelaporan atas pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.

Nikita Mirrzani Spil Baim Wong akan Segera Jadi Duda, Pertanda Apa?

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu 4 Januari 2023.

Tak hanya itu, Kombes Pol Trunoyodu Wisnu Andiko juga menjelaskan laporan yang diajukan oleh Zanzabella juga terkait penyebutan bahwa pelapor merupakan pecatan sahabat Polisi Indonesia.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," lanjut Trunoyudo.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
img_title