Kliennya Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Masih Goib

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Artis Tanah Air, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirrzani Spil Baim Wong akan Segera Jadi Duda, Pertanda Apa?

Kendati demikian, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebutkan bahwa laporan tersebut masih goib. Lantaran, dalam laporan itu tidak disebutkan siapa nama terlapornya.

"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi kepada wartawan, Minggu (05/02/2023).

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa semua yang berkaitan dengan hukum harus jelas mulai dari laporan, bukti, hingga terlapornya. Sebab, sebuah kasus hukum tidak bisa menebak-nebak.

"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," jelasnya.

Mengejutkan! Nikita Mirzani Ngaku Tahu Lolly Hamil Sejak Sebulan Lalu, Ini Sosok di Baliknya

Nikita Mirzani

Photo :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

"Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan Nikita Mirzani itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," berikut bunyi pasal pencemaran nama baik.