Viral Pernyataan Childfree Gita Savitri, Begini Hukumnya dalam Islam

Shophia Latjuba dan Gita Savitri
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Pemilik nama asli Gita Savitri Devi memang tengah hangat dibicarakan seantero Tanah Air. Hal ini bermula saat pengakuannya yang membuat gempar publik, perihal childfree dikaitkan dengan cara alami mencegah anti penuaan. 

4 Game Viral Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis, Sekali Main Dapat Rp500 Ribu Per Jam

Gara-gara kontroversinya tersebut, penulis sekaligus YouTuber Gita Savitri juga menjadi trending topic di Twitter.  Bagaimana tidak, istri dari Paul Partohap, Gita Savitri ini menganggap bahwa dengan childfree  bisa menjadi anti penuaan alami hingga tidak membuatnya stres karena mendengar teriakan anak-anak pun menuai sorotan publik.

Tetap dengan prinsipnya yang memilih childfree, Gita Savitri pun mulai menyedot perhatian sejumlah publik figur di Tanah Air, usai dirinya mengumumkan tidak akan memiliki anak setelah menikah dengan Paul Partohap. Lantas, jika dalam Islam bagaimana hukumnya seseorang lebih memilih childfree? Simak artikel selengkapnya berikut ini.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Tiap Jam, Buruan Mainkan Game Viral Ini

Beberapa waktu belakangan ini pembahasan mengenai childfree tengah ramai diperbincangkan di media sosial karena pernyataan salah seorang YouTuber sekaligus influencer, Gita Savitri.

Childfree sendiri merupakan kondisi dimana seseorang tidak ingin memiliki seorang momongan atau anak. Hal ini bisa juga diartikan, bahwa penganut childfree ingin hidup di tempat dan situasi yang tidak ada anak-anaknya.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

Dalam artian, mereka memutuskan hidup tanpa memiliki anak dalam rumah tangganya. Umumnya, kondisi ini dipilih karena berbagai sebab dan latar belakang tertentu.

Lantas, bagaimana pandangan Islam perihal childfree dalam Islam ini? Dilarangkah atau justru sebaliknya prinsip tersebut diizinkan?

Mengutip laman islam.nu.or.id, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih.

Jika dikaji secara fiqih, childfree bisa disetarakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada did dalam rahim wanita.

Hal tersebut bisa terjadi dengan beberapa cara seperti berikut ini; Tidak bersetubuh  Tidak Menikah Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak. Bahkan, Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan;

Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak. 

“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. 

Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. 

Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan.

"Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh.Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina.Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan."

Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh.

Perihal pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa: “Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.

Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.” Jadi, demikian penjelasan yang dapat kami berikan perihal maraknya childfree yang baru-baru ini sedang menjadi perbincangan hangat media sosial.