Ibu Muda Jambi Hobi Koleksi dan Tonton Video Porno alias “Bokep”
- viva.co.id
Viva Bandung – Yunita Sari, ibu muda asal Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur.
Peristiwa bejat itu itu terjadi ketika korban tengah bermain di rental PlayStation tersangka. Ibu muda Jambi itu mencabuli belasan korban yang terdiri dari 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan.
Ibu muda Jambi itu mengajak secara paksa para korban untuk menonton video porno. Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk meraba-raba payudara hingga kemaluannya, aksinya berjalan saat suaminya tidak ada dirumah.
Koleksi Puluhan Video Porno Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru jika ibu muda Jambi cabul itu menyimpan foto dan video dewasa di ponselnya. "Iya benar kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," kata Andri.
Andri mengungkapkan saat menjalani pemeriskaan, Yunita Sari tidak mengakui bukti video porno tersebut. Ibu muda Jambi itu juga menepis soal mengajak para korban menonton film dewasa.
"Korban satu per satu ke kamar pribadi maupun toilet rumah. Korban lalu diajak menonton film porno oleh tersangka,” sambung Andri.
Bahkan, YS sempat mencoba menghilangkan bukti tersebut. Kini kepolisian sudah berhasil mendapatkan foto dan video kembali. Andri menjelaskan foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka.
Untuk melancarkan aksi kejinya itu, tersangka memiliki trik sendiri. Yaitu dengan mengajak para korban satu persatu untuk menyaksikan video porno yang dikoleksinya di ponsel pribadinya.
"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," katanya.
Bahkan, Ibu Muda Jambi membuat lubang kecil di jendela dan memaksa mereka untuk menyaksikan adegan ranjang dirinya dengan suami lewat celah kecil itu.
Yang lebih mengejutkan, ibu muda Jambi ternyata sempat mengajak 2 korban anak laki-laki untuk berhubungan badan, diketahui korban masih berusia 12 dan 14 tahun.
Hal ini dikonfirmasi oleh Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta. 2 korban itu berusia 12 dan 14 tahun.
"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka (YS)," ujar Andri dikutip dari tvOnenews, Sabtu, 11 Februari 2023.