Norma Risma Dituntut Mantan Suami Karena Pencemaran Nama Baik, Namun Kandas
- viva.co.id
Viva Bandung – Norma Risma, perempuan asal Banten yang menjadi korban perselingkuhan suami dan ibu mertuanya kembali muncul di media. Pasalnya, kejadian yang menimpa dirinya berakhir kandas.
Diketahui, suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki, membantah hubungan mereka dan melaporkan istrinya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Baru-baru ini, Polda Banten mengumumkan bahwa kasus tersebut dibatalkan karena tidak ditemukan kejahatan terhadap Norma Risma.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten sudah menutup proses penyidikan laporan pengaduan RZ soal NR karena tidak ditemukan tindak pidana," kata Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada VIVA, Kamis (23/02/2023). Sebelumnya, Polda Banten mengumumkan telah memproses laporan Rozy Zay Hakiki.
“Ada kasus yang ditutup terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana ITE yang menghina dan/atau mencemarkan nama baik korban atas nama RZ dan atas nama pihak yang diberitahukan atas nama NR,” imbuhnya.
Polisi meminta keterangan dari delapan saksi, dan ahli bahasa serta pakar ITE diwawancarai.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Norma Risma yang disampaikan oleh Rozy Zay Hakiki tidak sesuai dengan unsur pidana apapun.
"Tulisan yang dipublikasikan melalui akun Tiktok NR tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni pasal 45(3) 27(3) UU ITE," kata Kombes Pol Andri. Dia menegaskan, Rozy Zay Hakiki mencabut laporan pengaduannya beberapa waktu lalu dengan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Polda Banten di Dirrekrimsus.
"RZ mencabut laporannya pada Senin 23 Januari 2023," katanya.