Terungkap, Polisi Periksa Saksi Baru, Diduga Teman AG Kekasih Mario Dandy Satrio

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sementara itu, kuasa hukum Kejaksaan Agung, Mangatta Toding Allo mengatakan, saksi APA harus bertanggungjawab dan memberikan keterangan atas kasus penganiayaan ini.

Sikat Pelaku Penipuan yang Ngaku Kenal dengan Megawati, Habib Bahar: Kalau Beking Iblis, Saya Makan

"Kepala polisi menyampaikan kesaksian APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal yang tidak pantas seperti yang diklaim di media sosial," kata Mangatta.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.

Viral! Habib Bahar dan Pengikutnya Geruduk Rumah Addin: Mau Ketemu Baik-baik atau Perang?

Polisi menetapkan MDS dan S sebagai tersangka dan menangkap mereka karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban. 

Berdasarkan hasil tes urine negatif narkoba, ditegaskan MDS dan S melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar. Kemudian, berdasarkan dua barang bukti yang disita polisi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap D.

Panas! Habib Bahar dan Rombongan Geruduk Rumah Mewah di Bekasi, Ini Penyebabnya

Tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (20 Februari 2023) pukul 20.30. WIB. Polisi meminta keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi yakni R, M, AGH dan paman korban.