Terungkap, Polisi Periksa Saksi Baru, Diduga Teman AG Kekasih Mario Dandy Satrio

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva BandungPolres Metro Jakarta Selatan mengatakan sedang memeriksa saksi baru APA dalam kasus penganiayaan MDS, anak seorang pejabat Departemen Pajak (DJP) di Departemen Keuangan.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

" Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban David kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2/2023).

Ade Ary menjelaskan, saksi APA melanjutkan dugaan tindak pidana dengan membocorkan hal tersebut kepada tersangka MDS yang merupakan teman dekat AG.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

MDS kemudian menanyakan langsung kepada AG terkati kesaiksian APA. setelah diduga benar adanya, lalu menyulut kemarahan tersangka dan meminta korban D untuk bertemu.

 

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Mario Dandy dan Agnes

Photo :
  • Tangkap layar

 

"Setelah dikonfirmasi oleh AG, tersangka MDS akhirnya menghubungi tersangka S untuk bertemu dengan korban pada 20 Februari 2023," imbuhnya. 

Kemudian, MDS, S dan AG bersama-sama mendatangi tempat tinggal korban yang menumpang di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan dalih mengembalikan kartu pelajar korban.

Sementara itu, kuasa hukum Kejaksaan Agung, Mangatta Toding Allo mengatakan, saksi APA harus bertanggungjawab dan memberikan keterangan atas kasus penganiayaan ini.

"Kepala polisi menyampaikan kesaksian APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal yang tidak pantas seperti yang diklaim di media sosial," kata Mangatta.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.

Polisi menetapkan MDS dan S sebagai tersangka dan menangkap mereka karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban. 

Berdasarkan hasil tes urine negatif narkoba, ditegaskan MDS dan S melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar. Kemudian, berdasarkan dua barang bukti yang disita polisi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap D.

Tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (20 Februari 2023) pukul 20.30. WIB. Polisi meminta keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi yakni R, M, AGH dan paman korban.