Kuasa Hukum: Mario Dandy Suruh Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Teman Mario Dandy Satrio bernama Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kedua atas kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Shane Lukas adalah orang yang merekam tindak kekekerasan Mario Dandy kepada David.
Baru-baru ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing angkat bicara. Dia mengungkapkan pelat nomor mobil Rubicon yang digunakan saat menghajar David, sengaja diganti oleh Shane atas perintah dari Mario Dandy.
Mobil Jeep Rubicon itu diketahui menggunakan pelat nomor B 120 DEN, tapi setelah dilakukan pengecekan fisik oleh pihak kepolisian mobil tersebut sebenarnya memiliki pelat nomor B 2571 PBP.
"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy SP Sihombing saat dikonfirmasi wartawan dilansir dari VIVA, Selasa (28/02/2023).
Kendati demikian, Happy akan mengklarifikasi informasi tersebut ke Shane Lukas yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, informasi itu disampaikan Shane Lukas kepada ayahnya.
"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mobil Jeep Rubicon terungkap memiliki pelat bodong setelah polisi menyelidiki kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Ternyata tak hanya penganiayaan, Mario Dandy juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu saat pergi menemui David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa tersangka penganiayaan menggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobil tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang dipakai Dandy saat kejadian yakni B 120 DEN.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tukasnya.