Polisi Respon Permintaan Mahfud MD Sangkakan Mario Dandy Penganiayaan Berat

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Terbaru, Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Diduga Ada Unsur Kelalaian

Diketahui Pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Kemudian, Pasal 355 KUHP berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Demi Ikut Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK, Ahok Memilih Mundur dari Komisaris Pertamina

Adapun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.  Mario Dandy disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. 

Niat Mulia Mahfud MD di Balik Menolak Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan

Sementara teman dari Mario Dandy yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.  Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

Halaman Selanjutnya
img_title