Terbaru, AG Ngaku Refleks saat Rekam Mario Dandy Aniaya David

Mario Dandy dan pacarnya AGH
Sumber :
  • Twitter

VIVA BandungAG, pacar Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan polisi berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Hal itu karena AG terlibat dalam merekam aksi penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy. 

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Merespon hal itu, kakak AG yang bernama Ivana Yoan mengklarifikasi kronologi terjadinya penganiayaan David berdasarkan pengakuan adiknya.

Kepada Yoan, AG mengaku tidak berniat melakukan tindakan penganiayaan terhadap David, melainkan hanya mengajak bertemu untuk mengembalikan kartu pelajarnya. 

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Yoan juga mengatakan bahwa sang adik mengaku refleks dan syok saat disuruh melanjutkan untuk merekam penganiayaan kepada David oleh oleh teman Mario Dandy, Shane Lukas.

“Karena S ingin maju ke depan, makanya handphone-nya diberikan kepada AGH di situ. AGH di sini refleknya ya menerima saja karena dia di sini syok,” kata Yoan dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, Senin (06/03/2023). 

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Kakak AGH, Ivana Yoan

Photo :
  • YouTube/Najwa Shihab

Selain itu, Yoan membantah soal adiknya yang dibilang tertawa saat Mario Dandy menganiaya David, seperti dalam video yang beredar. Tapi menurutnya, AG tidak tertawa, malahan dia menyebut AG ketakutan hingga memalingkan pandangan.

“Bahwa sebenarnya tidak ada yang tertawa di situ dari pihak AGH, jadi AGH sama sekali tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang gitu. Malah sebaliknya dia takut di situ, dia takut makanya refleknya mengalihkan pandangan pada saat itu,” kata Yoan.

Sedangkan isu yang menyebut AG sempat berselfie saat kejadian penganiayaan tersebut. Dikatakan Yoan, AG waktu itu malah berusaha untuk menopang kepala David di pangkuannya. 

“Terkait isu selfie yang beredar, itu tidak benar karena pun disaksikan langsung oleh ibu dari R yang pada saat itu melihat AGH juga menopang kepala D di pangkuannya,” jelasnya 

Sebagai informasi, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.