Ini Pengakuan Pacar Mario Dandy Soal Rekaman Video Penganiayaan David
VIVA Bandung – Pacar Mario Dandy Satrio, inesial AG (15) sudah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora. Pasalnya, AG sempat merekam (video) aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel. Diketahui, AG disebut pelaku (bukan tersangka) karena masih anak dibawah umur.
Namun baru-baru ini, AG mengaku tidak berniat memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David, karena waktu itu dia hanya mengajak David bertemu untuk mengembalikan kartu pelajarnya.
Dia tidak menampik terkait keterlibatannya yang sempat merekam aksi penganiayaan David. Namun dia mengaku, waktu itu hanya reflek saja saat disuruh Shane Lukas melanjutkan rekamannya.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh kakak kandung AG, Ivana Yoan berdasarkan cerita dari adiknya.
“Karena S ingin maju ke depan, makanya handphone-nya diberikan kepada AGH di situ. AGH di sini refleknya, ya menerima saja karena dia di sini syok,” kata Yoan dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa (07/03/2023).
Yoan membantah soal tudingan bahwa sang adik dibilang tertawa dan senang saat Mario Dandy menyiksa David. Justru menurutnya, AG sangat ketakutan hingga memalingkan pandangan.
“Bahwa sebenarnya tidak ada yang tertawa di situ dari pihak AGH, jadi AGH sama sekali tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang gitu. Malah sebaliknya dia takut di situ, dia takut makanya refleknya mengalihkan pandangan pada saat itu,” ujarnya.
Adapun terkait isu yang menyebut AG sempat melakukan selfie saat kejadian tersebut. Yoan menyebut, AG waktu itu malahan berusaha ingin menyelamatkan David dengan cara menopang kepala dia di pangkuannya.
“Terkait isu selfie yang beredar, itu tidak benar karena pun disaksikan langsung oleh ibu dari R yang pada saat itu melihat AGH juga menopang kepala D di pangkuannya,” ungkap Yoan.
Sekedar informasi, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.