Meski Ditetapkan Jadi Pelaku, Pacar Mario Dandy Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi

AG, Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • TikTok

VIVA BandungAG, pacar Mario Dandy belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian meskipun status hukumnya telah dinaikkan menjadi pelaku. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Kendati demikian, Mangatta berjanji dia dan kliennya akan siap bila nanti ada pemanggilan dari polisi.

"Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya," kata Mangatta seperti dikutip pada Selasa (07/03/2023).

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Lebih lanjut, Mangatta mengaku, pihaknya ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian tentang bagaimana proses hukumnya apabila menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum di bawah umur.

"Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," jelasnya.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Pacar Mario dandy

Photo :
  • viva.co.id

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario Dandy Satrio, AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyidikan menetapkan AG sebagai pelaku berdasarkan fakta-fakta baru yang telah ditemukan.

Kombes Hengki menjelaskan, AG ditetapkan sebagai pelaku karena dia masih anak di bawah umur. Sedangkan dalam aturan, anak di bawah umur tidak diperbolehkan disebut sebagai tersangka.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” kata Kombes Hengki Haryadi dilansir dari tvOneNews, Jum'at (03/03/2023).

Dalam melakukan penyidikan, Kombes Hengki mengaku, pihaknya memiliki sejumlah bukti seperti chat WA, rekaman video handphone dan rekaman CCTV.

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegasnya.