Penyidik Dalami Isi Percakapan WhatsApp AG ke David Sebelum Kejadian Penganiayaan

Mario, pacar mario dan david
Sumber :

Bandung – Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Pemeriksaan lanjutan tersangka tersebut dikonfirmasikan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas.  

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik berupa pendalaman percakapan WA antara Mario Dandy dengan kekasih hatinya berinisial AG.  

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

"Jadi ada percakapan melalui WhatsApp, dimana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudara AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Selain itu, kata Dolfie pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada hari kemarin Rabu (8/3/2023). Menurutnya pihak penyidik kembali mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka pada kemarin.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Ada pemeriksaan lanjutan yang semalam kan karena sampe jam tujuh, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," ungkapnya.  

Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes  Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.  

Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.  

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya. 

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.  

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.  

Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario yakni Agnes turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.  

Namun, khusus pelaku Agnes pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.  

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.