Kronologi Lengkap Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Ternyata Dibongkar Sopir Sendiri

Pemain Sinetron Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Artis sekaligus pemain sinetron Ammar Zoni (AZ) telah di tangkap oleh pihak kepolisian karena kasus Narkoba di kawasan Sentul, Jakarta. Kini suami dari Irish Bella tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Ammar Zoni Ditangkap polisi dengan dua orang lainnya, yaitu sopir pribadinya yang berinisial M (35) dan teman sopirnya yang berinesial R (37).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam menjelaskan kronologi bagaimana Ammar Zoni bisa tertangkap.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Menurut Ade Ary, awalnya M disuruh Ammar Zoni untuk membelikan narkoba jenis sabu. Kemudian M menghubungi rekannya yaitu R untuk mendapatkan barang hitam tersebut. Sebelum M bertemu R, Ammar Zoni telah mentransfer uang kepada M sebesar Rp 1,5 juta.

"Beberapa jam kemudian tersangka AZ transfer menggunakan mobile banking di handphone pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu. Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua R mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," kata Ade pada wartawan Jum'at (11/03/2023).

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam

Photo :
  • VIVA.co.id

Lebih lanjut Ade menceritakan, setelah mendapatkan sabu, tersangka M memberikan upah kepada R karena sudah memberi tahu tempat di mana mendapatkan barang haram itu. Kemudian tersangka R juga turut membeli satu klip narkotika jenis sabu.

"Kemudian R juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan R menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan, pihaknya berhasil mengendus adanya tindakan penyalahgunaan narkoba dan menangkap tersangka M di daerah Jagakarsa pada Rabu 8 Maret 2023. 

"Sopirnya dulu diamankan diluar," kata Ardhy.

Tak hanya itu, Ardhy mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengembangan. Sebab, M mengaku membawa narkoba jenis sabu itu milik majikannya, yakni Ammar Zoni.

Kepada polisi, M mengaku sabu yang ia bawa adalah pesanan Ammar Zoni yang dibelinya di Kampung Boncos. Ammar Zoni ditangkap di hari yang sama pada malam hari di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi diamankan sopirnya dulu bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram. Serta 3 unit handphone dengan merk berbeda.

Ardhy mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan itu, mereka terancam penjara paling lama 12 tahun penjara. "Sementara Pasal 112," pungkasnya.