Polisi Sebut Kasus Penipuan Ajudan Pribadi Capai Rp1,3 Miliar
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pihak kepolisian menyebutkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang selebgram bernama Ajudan Pribadi mencapai Rp1,3 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan usai menangkap Ajudan Pribadi pada Senin, 13 Maret 2023 di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami sampaikan secara singkat kita mengamankan satu orang inisial A adalah selebgram sementara masih berproses, kita amankan kemarin di Makassar," kata Andri Kurniawan pada awak media dikutip dari Intipseleb, Selasa (14/03/2023).
Lebih lanjut, Andri menegaskan, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga angka kerugian Rp1,3 miliar.
"Terkait kasus penipuan dan penggelapan," ujar Andri.
"Yang pasti ada laporan di awal laporan pertama itu di november 2022, kerugian lebih kurang 1,3 miliar," sambungnya.
Akibat kasus ini, selebgram Ajudan Pribadi disangkal dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," bunyi Pasal 378 KUHP itu.