Terungkap, Ini Alasan Ajudan Pribadi Berani Nipu Orang hingga Rp1,3 Miliar

Selebgram Ajudan Pribadi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Alasan selebgram Ajudan Pribadi malakukan tindak penipuan senilai Rp1,3 miliar akhirnya terungkap. Saat dilakukan pemeriksaan, Ajudan Pribadi mengaku melakukan  hal itu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Hadapi Ancaman Digital, Verihubs Luncurkan Teknologi Deteksi Deepfake yang Canggih

Hal itu sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui wartawan.

"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Pol M Syahduddi dilansir dari VIVA, Rabu (15/03/2023).

Gmail dalam Bahaya, Modus Penipuan AI yang Semakin Canggih

Dijelaskan Syahduddi, tersangka Ajudan Pribadi mengklaim bahwa uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari. Mulai dari untuk membeli makanan dan kebutuhan hidup lainnya.

Selebgram Ajudan Pribadi

Photo :
  • Intipseleb
Ribuan Akun Penipuan Dibekukan oleh Meta, Ancaman Masih Mengintai

Selain itu, Ajudan Pribadi juga mengaku uang hasil dia menipu masih ada dan belum habis karena dipakai kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kami jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 Miliar.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat.

Ajudan Pribadi ditangkap oleh polisi di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.

Akibat kasus itu, Kombes Syahuddi mengungakapkan, Ajudan Pribadi disangkal pasal tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id denganj udul Alasan Mengejutkan Ajudan Pribadi Nekat Menipu hingga Rp1,3 M