Fakta Terbaru, Mario Dandy dan Pelaku Anak AG Ternyata Pernah Bersetubuh Sebanyak 5 Kali
Bandung – Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG divonis tiga tahun enam bulan, karena telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini
Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah memvonis AG selama tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambahnya.
Dalam persidangan, Sri Wahyuni Batubara memberikan fakta terbaru. Dia menuturkan jika pemicu emosi Mario Dandy memuncak dikarenakan David Ozora telah bersetubuh dengan AG.