Selain Penganiayaan, Mario Dandy Bisa Terancam Pidana Karena Berhubungan Badan Bersama AG

AG, Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • TikTok

"Wah si Mario Dandy bisa kena pasal 82 UU perlindungan anak, minimal 5 tahun penjara," tulis akun @sobatarifgagak.

Pernah Berhubungan Seks dengan 216 Pria, Siskaeee: Sebelum Masuk Penjara

Kendati begitu, ancaman pidana itu bisa diproses jika orang tua AG membuat laporan tentang kasus tersebut.

Dilansir dari Hukum Online, Pasal 82 Perpu 1/2016 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."

Siskaeee Enggan Sebut Nama Artis yang Wikwik Tidur Dengannya, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu untuk pasal 76E yang disebutkan dalam pasal di atas adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."