Orang Tua AG Bisa Pidanakan Mario Dandy Karena Lakukan Hubungan Intim Berkali-kali?

Pacar Mario Dandy
Sumber :

VIVA Bandung – Kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan Mario Dandy kepda David Ozora masih menjadi sorotan netizen di media sosial. 

Video Dosen Putar Film Porno di Depan Mahasiswa Jadi Sorotan

Buntut kasus tersebut melebar hingga ke hubungan Mario Dandy dan kekasih.

Dalam persidangan terungkap bahwa Mario Dandy dan AG telah berhubungan badan. Awalnya, AG mengarang cerita bahwa ia dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

Waduh! Dosen Ini Putar Film Porno di Ruang Kelas, Mahasiswa Histeris

pacar mario dandy akan dilakukan penyidikan

Photo :
  • viva.co.id

Namun, hal tersebut hanyalah karangan semata lantaran ia melakukan hubungan seksual bersama Mario Dandy berki-kali. Meskipun didasari sama-sama mau, Mario Dandy disebut bisa terancam pidana lantaran sang kekasih masih di bawah umur.

Dosen Tak Sengaja Putar Film Porno di Depan Mahasiswa Viral di Media Sosial

Buntut kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepda David Ozora, anak pejabat pajak itu harus berurusan dengan hukum.

Selain dijerat pasal berlapis atas kasus penganiayaan, Mario Dandy juga terancam terancam perkara lain yakni perlindungan anak.

"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," ujar Sri Wahuni.

Dalam perkara tersebut seorang netizen mengunkapkan Mario Dandy bisa dikenakan pidana atas hubungan badan yang ia lakukan dengan AG.

"Wah si Mario Dandy bisa kena pasal 82 UU perlindungan anak, minimal 5 tahun penjara," tulis akun @sobatarifgagak.

Kendati begitu, ancaman pidana itu bisa diproses jika orang tua AG membuat laporan tentang kasus tersebut.

Dilansir dari Hukum Online, Pasal 82 Perpu 1/2016 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."

Sementara itu untuk pasal 76E yang disebutkan dalam pasal di atas adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."