Begini Prinsip Once Mekel Soal UU Hak Cipta yang Ribut Dengan Ahmad Dhani

Once Mekel ogakmh tampil bareng Dewa 19 lagi
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA BandungAhmad Dhani dan beberapa musisi lain yang mengaku tergabung dalam Komposer Bersatu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 April 2023, kemarin.

Ternyata Ini Alasan Anang dan Ashanty Disoraki Suporter Timnas Indonesia Seisi Stadion

Mereka mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak kementerian terkait beberapa isu krusial seputar musik dan langsung menggelar konferensi pers.

Selain Ahmad Dhani dan Komposer Bersatu, turut hadir penyanyi solo Tanah Air, Once Mekel, di kantor Kemenkumham. Usai konferensi pers, Ahmad Dhani dan Once diwawancara secara bersamaan.

Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Puluhan Miliar, Berapa Royalti Didapat Keluarga Vina?

ahmad-dhani-dan-once-mekel

Photo :
  • VIVA Grup

Mereka berdua sempat berdebat secara langsung tentang permasalahan izin membawakan lagu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Momen Lucu saat Iis Dahlia Diledek Sang Anak Karena Salah Lirik 'Marhaban Tiba'

Perdebatan antara Ahmad Dhani dan Once ini berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-undang tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Bagi Once, Pasal 23 bersifat khusus dan pasal 9 bersifat umum.

"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," kata Once.

 

ahmad-dhani-dan-once-mekel

Photo :
  • VIVA Grup

 

Merasa tidak sepakat, Ahmad Dhani menyanggah pendapat Once. Menurut Ahmad Dhani, Pasal 23 yang dipegang teguh oleh Once itu bermasalah.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya, tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ujar Dhani.

Tak terima juga, Once kembali menimpali perkataan Ahmad Dhani. Kata Once, Pasal 9 itu memang harus dikesampingkan karena adanya pasal 23.

"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya, Lex specialis derogat lex generalis, apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jelas Once.

"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," pungkas Once.