Meski Telah Divonis Bersalah, Ferry Irawan Ngotot Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Sumber :
  • Instagram @vennamelindareal

VIVA BandungKasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kediri Kota, Harry Rachmat, menjelaskan, bahwa atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
img_title