Ditjen Pajak Sentil Artis yang Pamer Barang Branded di Medsos
- Tangkap layar @ditjenpajakri
“Kita yang miskin tolong deh ya. jangan ngerasa kepanggil,” komentar yang lain.
“Tapi hartaku belinya di pasar senen sama pasar baru,” komentar netizen yang lain.
Diketahui bahwa sederet artis dan selebgram yang mengikuti trend tersebut diantaranya, anak Raffi dan Nagita, putri terakhir Sarwendah, Fuji, Tasya Farasya, dan masih banyak lagi.
Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Melansir dari situs Ditjen Pajak, berikut beberapa manfaat mengikuti PPS.
1. Kebijakan I,tTidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);