Usai Viral, Rebecca Klopper Polisikan Akun Media Sosial Soal Video Syur, Bawa Barang Bukti dan Saksi

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

Viva Bandung – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak Rebecca Klopper (RK) telah resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur 47 detik. Laporan RK ini dilayangkan pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin.

Heboh! Ammar Zoni Tampil Beda dengan Brewok dan Kalung Tasbih, Warganet Beri Komentar Sadis

"Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.

Kepada awak media, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan lebih jauh soal kasus video syur 47 detik. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Stevie Agnecya Meninggal Dunia Karena Santet? Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Mengejutkan

Bawa Dua Orang Saksi

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Rebecca Klopper diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam membuat laporan polisi. Adapun, akun media sosial dimaksud adalah akun Twitter bernama dedekgemes @dedekugem.

Kematian Selebgram Stevie Agnecya Penuh Misteri, Ini Ramalan Ahli Spritual Dayak: Santet!

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title