Soal Video Syur, Mantan Pengacara Rebecca Klopper Ungkap 4 Hal Mencengangkan

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

Viva Bandung – Mantan pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy kembali angkat bicara soal video syur berdurasi 47 detik. Kepada awak media, ia mengungkap beberapa hal.

Heboh! Ketampanan Habib Bahar Buat Artis Cantik Ini Terpesona, Izin Ingin Jadi Istri ke-2

Mulai dari Rebecca yang menjadi korban pemerasan hingga orang yang dulu sempat dijadikan tersangka. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

1. Rebecca Klopper Sempat Diperas

IAW Ungkap Artis A dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Kata Ramzy, perkara video syur ini sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Saat dirinya menjadi pengacara Rebecca, mantan kliennya itu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp30 juta.

Jika tidak, maka orang yang meminta uang itu bakal menyebarkan video syur diduga mirip Rebecca itu. Rupanya, Rebecca tidak mau diam saja dan memutuskan untuk mempolisikan hal ini

Kunjungi Abu Dhabi hingga Kenakan Kerudung, Shandy Aulia Mualaf?

"Dulu, saya mendapatkan kuasa dari RK sekitar bulan Oktober (2022) untuk membantu membuat laporan polisi tentang pemerasan dan pengancaman," ucap Ahmad Ramzy kepada saat dihubungi awak media pada Senin, 29 Mei 2023.

"Pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK berkaitan dengan kejadian yang terjadi saat ini, yaitu video syur yang beredar," sambungnya.

 

2. Telah Tetapkan Dua Orang Tersangka

Tak sampai di situ, Ramzy menyebut, dari laporan polisi tersebut, sudah ditetapkan dua orang tersangka. Bahkan, keduanya sudah sempat ditahan.

"Dari laporan yang saya buat, ditetapkan 2 orang tersangka, ada RFN dan NR. Polisi mendapatkan bukti mereka memiliki alat bukti berupa video. Selain itu, ditemukan bukti juga klien saya mengirimkan sejumlah uang," katanya.

3. Diselesaikan Dengan Jalur Damai

Namun, akhirnya pihak kedua orang tersangka itu meminta perkara video syur dan pemerasan ini diselesaikan dengan jalur damai. Hal ini pun akhirnya disetujui Rebecca dengan syarat video tersebut harus dimusnahkan.

"Laporan itu sudah selesai pada November 2022, sudah diselesaikan dengan restorative justice," terang Ramzy.

"Saat itu, keluarga kedua tersangka yang meminta restorative justice, disampaikan kepada saya dan RK, lalu sepakat melakukan restorative justice dengan alat bukti itu dimusnahkan," imbuhnya.

4. Diancam Lewat Media Sosial

Kata Ramzy, pemerasan kepada mantan kliennya itu dilakukan melalui media sosial Instagram. Rebecca ternyata sempat mengirim uang Rp30 juta yang diminta, yang akhirnya menjadi alat bukti laporan polisi.

"Pemerasannya melalui Instagram, mengirimkan DM berupa ancaman dan akan menyebarkan video," tuturnya.