Praktik Poliandri Bu Siti Dilarang Dalam Islam, Begini Alasannya

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dikutip dari laman mui.or.id.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

KH Syamsul menyatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” tutur KH Syamsul.

Cara Hasilkan Saldo Dana Gratis Tiap Hari, Coba 3 Aplikasi Ini

KH Syamsul mengingatkan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” katanya.

Lebih lanjut, Umur Bu Siti tergolong masih muda. Bahkan, kedua suaminya juga masih muda, yang pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.

Awalnya Ingin Diam, Ini Alasan Nikita Mirzani Speak Up Soal Kekerasan Mantan Pacar

Kejadian dengan Ibu Siti ini bukan yang pertama kali terjadi, namun beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan kejadian serupa yang dilakukan oleh seorang perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat.

Poliandri juga ditemukan di beberapa kebudayaan lain, seperti bagian dari India, Nepal, dan kelompok pribumi tertentu di Amerika Selatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title