Sibuk Urus Anak, Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana dengan Virgoun
- VIVA Group
Di sisi lain, Arjana pun menyebut kliennya telah dijatuhkan talak tiga oleh sang suami, Virgoun, secara syariat Islam.
"Dari Inara sudah (dijatuhi) talak 3 (dari Virgoun) ya. Sudah menerima talak 3 kali. Secara hukum bisa rujuk itu tidak mungkin. Terkait dengan mediasi kita akan sampaikan," tuturnya.
Hal ini juga disampaikan oleh rekan Arjana. Katanya, talak tiga itu dijatuhkan oleh Virgoun sejak jauh hari, sebelum pihaknya melayangkan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat.
"Sebelum gugatan diajukan sudah disampaikan talak 3 kali sesuai syariat hukum Islam. Untuk mediasi dengan diajukan gugatan ini dari pihak penggugat atau Inara tidak ada ruang lagi untuk mediasi," terang Mulkan Let-let.
Sampaikan Tujuh Poin Tuntutan
Selain itu, Mulkan juga menyebut pihaknya telah menyiapkan tujuh poin tuntutan. Salah satu di antaranya adalah mengenai hak asuh anak.
"Terkait dengan 7 pokok tuntutan, kita akan perjuangkan secara maksimal, hak asuh anak secara penuh, harta gana-gini, nafkah anak, iddah," pungkasnya. (bbi)