Tak Mau Berbalas Pantun di Media, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Virgoun Pilih Diam

Virgoun
Sumber :
  • VIVA Grup

Bandung –  Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengungkap alasan kenapa kliennya tidak pernah memberikan pernyataan soal proses perceraiannya dengan sang istri, Inara Idola Rusli, di hadapan publik. Saat ditanya apakah penyebabnya karena Virgoun merasa bersalah, Kris menepisnya.

Ditanya soal Dimas Seto, Baim Wong: Dia mah orang baik

"Enggak (Virgoun enggan berbicara soal perceraian karena merasa bersalah)," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kepada awak media, Kris membeberkan lebih lanjut soal alasan Virgoun enggan angkat suara soal isu perceraian. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Bukan Selingkuh, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Gugatan Cerai Baim Wong Terhadap Pula Verhoeven

Kata Kris, Virgoun enggan menanggapi apa pun soal proses perceraiannya dengan sang istri di hadapan publik, termasuk media sosial. Bagi Virgoun, ucap Kris lagi, diam adalah pilihan lebih baik untuk dilakukannya sekarang.

"Kita kan tidak mau berbalas pantun di media. Apa pun yang dibicarakan, lebih baik diam, tidak mau di medsos," terang sang kuasa hukum.

Terciduk! Momen Romantis Andre Taulany dan Amanda Rigby Jadi Sorotan Netizen

Menurut Kris lagi, pihaknya tahu di mana seharusnya pernyataan soal perceraian itu dikemukakan. Nanti, pada waktunya, yakni saat mediasi, kliennya baru bakal angkat bicara.

 

"Kita menuduh, atau menjerumuskan seseorang, menyerang lagi seseorang, selesai pada dia berikan statement pada mediasi ada waktunya temen-temen bisa bicara langsung nantinya," kata Kris.

Lebih lanjut, Kris menyebutkan bahwa sidang mediasi kliennya dan Inara bakal kembali digelar pekan depan. Kris mengatakan bahwa kedua belah pihak, Virgoun maupun Inara, diminta untuk hadir secara langsung oleh majelis hakim.

"Majelis hakim menanyakan prinsipal keduanya tak hadir sidang, ditunda, dan digelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak, baik penggugat maupun klien saya, Virgoun, hadir dengan agenda mediasi langsung kedua belah pihak hanya itu," bebernya.

Inara Minta Royalti Lagu Virgoun

Kuasa hukum Inara Idola Rusli, Arjana Bagaskara membenarkan jika kliennya memasukan royalti beberapa lagu Virgoun dalam materi gugatan cerai yang dilayangkan pada 22 Mei 2023 lalu. Hal ini, kata Arjana, masuk dalam salah satu obyek harta bersama atau gana-gini.

"Namanya cerai gugat kan ada hak-hak hukum yang klien kita bisa tuntut, salah satu dari obyek sengketa itu adalah harta bersama atau gana-gini. Menurut tuntutan kami dan analisa kami, royalti itu bisa masuk dalam harta bersama. Makanya kita masukan sebagai salah satu bagian," ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kepada awak media, Arjana kembali menjabarkan keinginan kliennya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kata Arjana, kliennya ingin 2/3 uang royalti lagu yang diterima vokalis grup band Last Child itu juga dibagikan kepada Inara. Adapun, lagu-lagu yang dimaksud adalah semua lagu yang diciptakan oleh Virgoun sejak tahun 2014, tahun di mana mereka menikah.

"Kita gak bahas undang-undang Hak Cipta di sini. Itu kompetensi dari Pengadilan Niaga. Yang kita bahas adalah royalti ini memiliki suatu nilai ekonomi dan kita minta 2/3 bagian dari seluruh pendapatan bersih yang diterima oleh bapak Virgoun diberikan kepada Inara," tuturnya.

Namun, Arjana enggan membeberkan jumlah lagu yang dimaksud. Yang pasti, katanya, semua lagu yang dihasilkan oleh Virgoun semenjak menikah dengan Inara.

"Definisi harta bersama adalah harta yang muncul atau lahir atau ada ketika perkawinan itu ada sampai saat ini. Perkawinan klien kita dengan bapak Virgoun kan dari tahun 2014. Sejak dari tahun itulah, tanggal itulah, apa saja lagu yang ada, dimasukan ke dalam obyek sengketa harta bersama," kata sang kuasa hukum.

Bukan tanpa alasan Inara mempermasalahkan royalti lagu Virgoun ini. Pasalnya, ujar Arjana, kliennya dan Virgoun tidak pernah membuat perjanjian pisah harta selama pernikahan mereka berlangsung sekitar sembilan tahun.

"Kita sudah ajukan cerai gugat dan harta bersama itu kan masuk ke poin tiga setelah cerai gugat sendiri," katanya.

"Di dalam poin tiga harta bersama gana-gini ini, subnya adalah royalti. Nah royalti ini masuk dalam sengketa harta bersama. Kenapa itu sengketa? Karena tidak ada perjanjian pisah harta," pungkasnya.